Senin, 03 Oktober 2011

Kode Etik dalam Menjalankan Usaha Percetakan



Setiap perusahaan pasti memiliki kode etik dalam menjalankan usahanya. Tidak terkecuali untuk usaha percetakan. Contoh kasus pelanggaran kode etik yang pernah terjadi dan melibatkan usaha percetakan di Indonesia bisa kita ambil contoh misalnya:

  1. Kasus pemalsuan uang,
  2. Kasus memperbanyak soal ujian nasional oleh karyawan percetakan,
  3. Penyebaran dokumen ataupun file penting dari pelanggan yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Dari berbagai kasus pelanggaran kode etik tentunya perlu ketegasan dari pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar. Seharusnya hal ini dapat dihindari jika saja aparat penegak hukum di Indonesia memberikan hukum yang setimpal atas perbuatannya. Menurut Mustofa Assegaf hukuman bagi para pelaku pemalsu uang saat ini sudah tidak relefan akibat sanksi yang ditetapkan sangat ringan, karena masih mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. “Penanggulangan kejahatan terhadap mata uang harus komprehensif, pemalsuan dokumen menimbulkan dampak yang sangat luas, (UU ini) agar pemalsu tersebut setelah menjalani hukuman tidak dapat melakukan pemalsuan lagi,” ujarnya. Motivasi para pelaku melakukan  pemalsuan uang tidak lagi hanya sebatas jalan pintas untuk memperoleh biaya dalam pemenuhan kebutuhan, Tapi sudah lebih sebagai usaha mudah dan cepat mendapatkan uang banyak untuk menjadi kaya dan dapat memiliki apa yang diinginkan. Motivasi lain berbau politis untuk mengacaukan sistim perekonomian negara juga patut menjadi perhatian.

Tentunya hal ini sangat merugikan banyak pihak, dari rakyat kecil sampai mempengaruhi perekonomian bangsa. Contoh kecil yang dirugikan ketika uang palsu beredar ialah mbok Ngatirah warga Desa pewanungan kecamatan Ranuyoso setelah menjadi korban penipuan uang palsu saat menjual 2 ekor ayamnya di pasar Wates Wetan, Sabtu (27/08/2011) pagi. Dua Ayam yang dibeli oleh seorang pedagang sebesar Rp 50 ribu. Namun saat hendak dibuat belanja, uang hasil menjual ayamnya palsu diketahui dan ditolak pemilik toko pracangan. Mengetahui ditipu oleh pedagang ayam, Ngatirah histeris sambil mencari si penipu.

0 komentar:

Posting Komentar